Copy Resep adalah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari copy resep adalah ”apograph”atau ”Exemplum”
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep aslinya juga harus memuat:
1. Nama dan alamat apotek
2. Nama dan nomor Izin Apoteker Pengelola Apotek ( APA )
3. Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek ( APA )
4. Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan, tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER ..X diberi tanda detur orig atau detur X
5. Nomor resep dan tanggal pembuatan ( Tim, Seni Menulis Resep Teori & Praktek, 2007 )
Fungsi Salinan Resep
Salinan resep dapat digunakan sebagai ganti resep misalnya bila sebagian obat diambil atau untuk mengulang, maka resep asli diganti dengan copy resep untuk mengambil yang sebagian tersebut. Yang berhak meminta salinan resep adalah dokter penulis resep, penderita, petugas kesehatan atau petugas lain berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam copy resep akan terdapat tanda atau singkatan latin yang hanya bisa dimengeti oleh tenaga kesehatan yang kompeten yaitu Dokter, Apoteker atau Asisten Apoteker. Contohya resep dengan tanda Cito, pim, Urgent, Statim, atau antidotum berarti obat harus segera diracik dan diserahkan kepada pasien, karena pasien sangat membutuhkan obat tersebut. Jika ada singkatan/ tanda yang meragukan dalam resep seperti ”d i d” Apoteker ataupun Asisten Apoteker harus menanyakan kejelasan dari singkatan tersebut karena singkatan tersebut bisa mempunyai arti ganda yaitu ” da in duplo = dibuat dua kalinya atau ” da in dimidium = dibuat setengahnya” maka komunikasi antara Dokter. Apoteker dan Asisten Apoteker memang harus selalu dijaga supaya berjalan dengan baik karena saling membutuhkan untuk bertukar informasi demi pelayanan dan kepuasan pasien. Untuk obat keras tertentu atau narkotika yang terdapat dalam salinan resep hanya dapat dibeli diapotek yang sama. Obat yang telah dibeli tidak dapat diulang bila dalam salinan resep tidak boleh diulang. Salinan Resep yang dapat diulang apabila untuk sediaan obat dengan tanda ”iter” atau ”iteratur” yang artinya ”diulang” dibagian atau sediaan obat, salinan resep yang tidak dapat diambil yaitu apabila diberi tanda ”n.i” atau ”neiteratur” atau ”tidak boleh diulang” dengan alasan misalnya pada resep asli yang terdapat narkotika atau obat lain yang oleh Menteri Kesehatan ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru.
Untuk Obat Narkotika Pemerintah membuat Peraturan, yaitu:
1. Apotek hanya boleh menyerahkan obat-obatan narkotika berdasarkan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
2. Apotek tidak boleh menyerahkan obat-obat narkotika berdasarkan salinan resep yang resep aslinya tidak ada di apotek tersebut,
3. Apotek harus melaporkan semua pemasukan, pengurangan, dan pemakaian obat-obatan narkotika di apotek setiap bulan.
4. Obat-obat narkotika disimpan terpisah pada tempat terkunci.
5. Resep-resep yang mengandung narkotika pada resep harus ditanyakan dan dituliskan alamat pasien.
6. Resep-resep narkotika harus dipisahkan dari resep lain dan nama obatnya harus diberi garis merah.
0 komentar:
Posting Komentar